ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/81/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 dan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasukan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah serta membentuk dan menetapkan Gusus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten / Kota sehingga diperlukan suatu kerja sama dan koordinasi kelembagaan pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan Reforma Agraria,; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria ; -Keputusan ini menetapkan Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 februari 2026 -Lampiran 3 halaman. |