JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 81 / TAHUN 2026 TENTANG TIM GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA KABUPATEN BARITO SELATAN
Tanggal Diundangkan 20 Feb 2026
TIM GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA KABUPATEN BARITO SELATAN

PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU 

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/81/2026, 6 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU  DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH  KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Bahwa dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 dan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasukan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah serta membentuk dan menetapkan Gusus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten / Kota sehingga diperlukan suatu kerja sama dan koordinasi kelembagaan pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan  program dan kegiatan Reforma Agraria,;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan  Pemerintah  Nomor 62 Tahun 2023 tentang  Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria ;

-Keputusan ini menetapkan Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu  Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah  Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 februari  2026

-Lampiran 3 halaman.